JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka Fandi Lingga (FL) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Demikian dikatakan Kapuspenkum, Harli Siregar dalam siaran persnya Jumat (23/8/2024) lalu.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

Baca Juga  Polisi Amankan 25 Ton Timah Slag di Pelabuhan Pangkalbalam

Harli menjelaskan, kasus posisi terhadap tersangka FL adalah pada tahun 2018 s.d. 2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga.