PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi jalannya tahapan pemilihan kepala daerah, maka Bawaslu juga wajib mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan. Sehingga, jika ada laporan atau informasi awal terkait netralitas ASN maka Bawaslu wajib menindaklanjuti sesuai aturan.

Terkait, hal itu, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mendapatkan informasi awal dari masyarakat mengenai adanya dugaan netralitas salah satu ASN pemprov babel yang diduga mendukung salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung.

Ketua Bawaslu provinsi Bangka Belitung, EM Osykar membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat ASN pemprov babel yang diduga mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon pada akun medsosnya,” ungkap EM Osykar.

Baca Juga  Ratusan ASN Pemprov Babel Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut 9 Poin Ini ke Korpri

EM Osykar menjelaskan bahwa informasi awal tersebut sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya yaitu dilakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Sudah kami proses, kami sudah lakukan penelusuran sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah kami tuangkan dalam laporan hasil pengawasan,” jelasnya.

EM Osykar menerangkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan memang mengakui telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di Instagram. Adapun hasil penulusuran tersebut telah kami teruskan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian PAN-RB setelah KASN dinyatakan tidak berlaku lagi.