Analis Kredit BSB Palembang Tersangka

PALEMBANG, TIMELINES.ID – Tim Pidana Khusus Kejari Palembang kembali menetapkan analis kredit Bank Sumsel Babel (BSB) Palembang sebagai tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif 2019-2020.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan 2 debitur Bank Sumsel Babel berinisial FI dan KK sebagai tersangka kasus tipikor ini.

Kemarin Rabu (11/9/2024), Kejari Palembang resmi menetapkan wanita berinisial EDA selaku analis kredit Bank Sumsel Babel Palembang sebagai tersangka.

Perbuatan ketiga tersangka, EDA serta FI dan KK, penyidik menilai negara mengalami kerugian sekitar Rp5,4 miliar.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gofar menyebut kedua tersangka FI dan KK telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas.

Baca Juga  Hasil Audit, RSBT Sungailiat Rugikan Negara Ratusan Juta

“Bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul dari perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp 5.440.000.000,” katanya, Rabu (4/9/2024) lalu mengutip detik.com.