Perundungan Kian Marak Terjadi, Kemenkumham Babel Gencarkan Penyuluhan di Perguruan Tinggi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar penyuluhan hukum di Universitas Perguruan Tinggi Bangka (Pertiba) pada Senin (23/9/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah perundungan di dunia Perguruan Tinggi (PT). Selain itu, kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional.
Adapun tema kegiatan yang diangkat yaitu ‘Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya’.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Eka Tjahjana. Ia mengatakan, dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik terkait kasus perundungan (bullying).
Yang mana kasus ini menimpa seorang mahasiswa pendidikan tinggi kedokteran. Bahkan belakangan viral mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) di salah satu Universitas Negeri jadi korban akibat perundungan.
Hal ini tak hanya mengganggu proses belajar mengajar. Akan tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang mendalam bagi para korban. Fenomena ini mengkhawatirkan karena berdampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan emosional.
Juga sosial peserta didik. Dari sudut pandang psikologis dan pendidikan, maraknya perundungan/bullying menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk orang tua, tenaga pengajar, institusi pendidikan, instansi pemerintah dan masyarakat luas.
“Maka dari itu, kami dan BPHN melakukan pembinaan hukum nasional melalui penyebarluasan informasi hukum di masyarakat. Kita ingin tingkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada Pendidikan Tinggi Kedokteran dan lainnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tujuan dari kegiatan ini memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai tindakan pencegahan terhadap kasus perundungan di kemudian hari. Sebab, menurut Kepala BPHN, berdasarkan data dari Kemendikbudristek.
Pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan perundungan yang masuk dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Maraknya praktik perundungan di dalam dunia pendidikan merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multidisipliner.
“Sebuah survey oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 menyebutkan bahwa 1 dari 5 Mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan di perguruan tinggi. Dengan 34 persen di antaranya mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis,” ungkap dia.
Sedangkan 16 persen lain mengalami perundungan fisik atau seksual. Kepala BPHN juga menyebut dari sudut pandang pendidikan, perundungan ini merusak lingkungan yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial peserta didik.
