Calon Petahana Algafry sudah Cuti, KPU Bateng: Jangan Gunakan Fasilitas Negara
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah pada Pilkada 2024 sudah ditetapkan. Hasilnya, pasangan Algafry-Efrianda memperoleh nomor 1, sedangkan Adet-Erlansyah mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan calon pertahana Algafry wajib menyampaikan surat cuti sebagai Bupati Bangka Tengah.
“Mekanisme pertahana ini, setelah kami tetapkan sudah wajib untuk menyampaikan surat cutinya selama berlangsungnya kampanye,” ujar Supendi, Senin (23/9/2024).
Supendi mengatakan, calon Bupati Algafry wajib mengajukan surat cuti ke KPU, sepuluh hari sebelum ditetapkan.
“Surat cutinya sudah kami terima, kemudian yang bersangkutan juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye,” tutur Supendi.
Supendi menyampaikan, setelah penetapan nomor urut, masing-masing calon sudah dapat mensosialisasikan nomor yang mereka dapatkan.
