PALEMBANG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 – 2020.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut, tim penyidik menetapkan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja sebagai tersangka.

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga  Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 Ditambah dan Dimajukan, Catat Tanggalnya!

Ia menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, BWH langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang.

Vanny menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar kesatu primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Dan subsidair: pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Inspektur Tambang ESDM Babel dan 6 Karyawan PT Bangka Serumpon