Penulis: Zuesty Novyanti

BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dinilai zalim dan mengebiri hak-hak dosen dan tenaga pendidik (tenaga pendidik) tentang status kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ribuan dosen dan tendik se-Indonesia menuntut pengangkatan status PNS bagi 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Sejak tahun 2010 – 2014  status 35 Perguruan Tinggi swasta diambil alih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), seluruh aset terdiri dari mahasiswa, gedung, peralatan, tanah dan asset lainnya diserahkan pihak yayasan kepada pemerintah pusat.

Hanya pengalihan sumber daya manusia (SDM)  yang meninggalkan masalah, karena dalam realisasinya tidak sesuai harapan dan janji-janji sebelumnya. Para dosen dan tendik dijanjikan akan diangkat menjadi tenaga kontrak PPPK dengan pendapatan lebih tinggi dari PNS justru sebaliknya, banyak ditemukan kelemahan.

Baca Juga  BPBD Bangka dan Kompi Brimob Sungailiat Distribusikan Air Bersih untuk Warga Jelutung

Sehingga perlu dilakukan perubahan status terhadap status para dosen dan tenaga pendidik yang tergabung dalam 35 PTNB di Indonesia.

Demikian dikatakan, Wakil Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Polman Negeri Bangka Belitung, Dr. Sukanto,S.S.T., M.Eng kepada timelines.id Jumat (10/3/2023) pagi.

“Saya yang sudah bekerja 26 tahun semenjak SK dengan Yayasan Polman Timah, dalam kontrak PPPK keluar dihitung dari 0 masa kerja. Setiap 5 tahun sekali, kami harus ikut tes perpanjangan kontrak, selama masa kontrak tidak boleh melanjutkan pendidikan dan apabila melanjutkan pendidikan biaya sendiri dan lulusannya tidak diakui,” jelasnya ketika dihubungi via telpon WhatsApp.

Tak hanya itu, jenjang karir para dosen dan tendik pun terhenti karena pengangkatan harus menunggu 5 tahun sekali. Tenaga dosen senior semenjak diangkat PPPK gaji pokoknya malah turun sebanyak 20-30 persen.

Baca Juga  Hadapi Lebaran Idul Fitri 2023, 43 UKO BRI Bangka Belitung Siap Layani Penukaran Uang Rupiah

Kata Sukanto, perjuangan panjang ribuan tenaga dosen dan tenaga pendidik se-Indonesia ini dikomandoi ILP-PTNB sudah melakukan berbagai macam upaya. Mulai dari melaporkan ke Komnas HAM hingga pada Kamis (2/3/2023) kemarin perwakilan ILP seluruh PTNB melakukan aksi solidaritas ke Biro SDM Kemendikbudristek menuntut alih status Aparatur Sipil Negara (ASN ) sebagai PNS kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Awalnya ada lima poin tuntutan kami. Diakui masa kerjanya, diakui pendidikannya ketika pulang dari tugas/ijin belajar, pengangkatan jabatan fungsional jangan menunggu waktu 5 tahun dan kalau perpanjangan kontrak jangan harus tes lagi, serta kalau didukung oleh senat Perguruan Tinggi (PT) untuk menduduki berbagai jabatan di PT janganlah dilarang,” lanjutnya.

Baca Juga  Begini Kronologi Penganiayaan Bocah SMP di Bangka Bersimbah Darah

Menurut Sukanto, pernyataan serupa  disampaikan Ketua ILP PTNB Pusat Dr. Diyah Sugandini dan Sekretaris Dr. Umar yang memimpin langsung jalannya aksi solidaristas ke Biro SDM Kemdikbudristek di Aula Gedung Biro SDM Kemdikbudristek.

Aksi yang dihadiri anggota ILP se-Indonesia menyampaikan bahwa semenjak para dosen dan tendik diangkat sebagai tenaga kontrak PPPK pada bulan Februari 2021 lalu, antara aturan Kemendikbudristek, Kemenpan-RB dengan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinilai bertabrakan.