PALEMBANG, TIMELINES.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Yulianto bersama tim penyidik telah menerima hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.

Perkara ini diduga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s/d tahun 2014 di Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan audit laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negera mencapai Rp.488.948.696.131,56.

Baca Juga  4 Tersangka Tambang Ilegal di Bangka Tengah Resmi Ditahan, Kerugian Tembus Rp89 Miliar