Penulis: Dedy Irawan

BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan 7 terdakwa pada perkara pembiayaan fiktif Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2015 terbukti bersalah.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/3/2023) lalu, ketujuh terdakwa adalah Andri Padri Als. Paten diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp  92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Afdal Bin Frans Adaw diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000  subsider 3  bulan kurungan, dan uang pengganti Rp  92.800.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Baca Juga  Lepas 130 Jemaah Calon Haji Basel, Pj Sekda: Jaga Nama Baik Daerah

Demikian dikatakan Kajari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2023) sore.

Sedangkan, terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.1.000.000 subsider 2 bulan penjara.