Gasak Barang Elektronik, Pemuda 20 Tahun Diciduk Tim Kelambit
BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah kontrakan di Jalan Mendanau, Perum Maharani Permata, Kecamatan Pemali, Bangka, pada Rabu (9/10/24).
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial DA (20), yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, atas izin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024.
“Korban meninggalkan kontrakan dalam keadaan terkunci untuk bermalam di rumah orang tuanya. Namun, keesokan harinya, ia mendapati sejumlah barang berharga hilang,” ujar AKP Era dikutip dari tribratanewsbangka.net, Jumat (11/10/2024)
Beberapa barang milik korban yang hilang antara lain gitar, rice cooker, tabung gas 3 kg, jerigen bensin, serta dompet kecil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp825.000.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
