Diminta Tolong Jual Mobil, Uangnya Rp122 Juta Malah Diembat untuk Pribadi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – AG (30) warga Kelurahan Sinar Bulan Pangkalpinang dibekuk Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (09/10/24) dini hari.
Pria ini nekat menghabiskan uang hasil penjualan mobil Suzuki New SX Cross milik Hadris Tajudin untuk keperluan pribadi.
Kapolres Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP M Riza Rahman menyebutt awalnya pada Jumat (07/12/2023) sekira pukul 20.00 Wib korban ada meminta tolong kepada AG untuk menjual mobilnya sebesar Rp122.000.000.
Parahnya, usai dijual, uang hasil penjualan mobil milik korban tersebut tidak diserahkan kepada korban.
AG malah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang.
“Ternyata AG juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan Maret,” tutup Riza.
Usai diringus polisi, AG langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut berikut.
