PANGKALPINNAG, TIMELINES.ID — Dua Ibu Rumah Tangga warga Selindung, Kecamatan Gabek Pangkalpinang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang.

Mengutip polrestapangkalpinang.id, Kedua IRT tersebut berinisial SU (40) dan dan SW (44) ditangkap sebuah rumah di Jalan Sekolah Selindung, pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wiw.

Dari penangkapan kedua IRT ini, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu ukuran sedang dan besar sebanyak 3,44 gram.

“Kami menangkap dua IRT di kawasan Selindung, peredaran sabu ini terungkap setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH, Senin (14/10/2024).

Menurutnya, dari penangkapan SU dan SW polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan para pelaku di tempat sampah yang berada di dapur.

Baca Juga  Meski Pertumbuhan Ekonomi Jadi Terendah Kedua se-Indonesia, Disnaker Babel Pastikan UMP 2026 Ada Kenaikan

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar, satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tempat sampah dapur rumah tersangka SU,” jelas Kasatres Narkoba.