Residivis Kasus Pembunuhan di Sukadamai Ditangkap Jual Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Usai menciduk 4 residivis narkoba pada Rabu (23/10/2024) lalu, Tim Satres Narkoba Porles Bangka Selatan kembali meringkus seorang pemuda berinisial RS (26) di kediamannya di Sukadamai tak jauh dari pelabuhan speed, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dari tangan residivis kasus pembunuhan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket atau seberat 1,39 gram.

RS merupakan residivis kasus kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.

Pelaku telah menjalani hukuman penjara 6 tahun 7 bulan dan bebas bersyarat pada bulan Juli 2024 lalu.

Baca Juga  Pria Paru Baya di Bukit Merapin Digerebek, Polisi Temukan 20 Paket Sabu