Eks Direktur Operasional PT Timah Dituntut 14 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk Alwin Albar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Wayan Indra Lesmana selama 14 tahun penjara.

JPU menyebut, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Baca Juga  Selain Tuntutan 14 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah Juga Diminta Membayar Rp24,2 M

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, namun dengan tetap melakukan penahanan penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.