Simpan 7,35 Gram Sabu, Remaja di Pangkalpinang Diringkus

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang remaja bersinisal RR di kediamannya di Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Rabu (6/11/2024).

Remaja ini diciduk atas kepemilikan 4 paket sabu seberat 7,35 gram.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir mengungkapkan pelaku RR diringkus di rumahnya sekitar pukul 22.40.

Saat penggeledahan didampingi RT setempat, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 7,55 gram.

Raden Hasir menjelaskan penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di kediamannya telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Robi Syanturi Atlet Atletik Asal Belitung Optimis Tampil di Sea Games Kamboja 2023