Simpan 7,35 Gram Sabu, Remaja di Pangkalpinang Diringkus
Simpan 7,35 Gram Sabu, Remaja di Pangkalpinang Diringkus
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang remaja bersinisal RR di kediamannya di Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Rabu (6/11/2024).
Remaja ini diciduk atas kepemilikan 4 paket sabu seberat 7,35 gram.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir mengungkapkan pelaku RR diringkus di rumahnya sekitar pukul 22.40.
Saat penggeledahan didampingi RT setempat, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 7,55 gram.
Raden Hasir menjelaskan penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di kediamannya telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Halaman
