P2PK Disperindag Babel Latih Pelaku Usaha Cara Pelaporan Bapokting

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui bidang Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen (P2PK) menggelar pelatihan pelaporan barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting).

Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan para pelaku usaha Barang Kebutuhan Pokok se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tarmin, Kamis (7/11/2024) di Renz Hotel Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Kepala Disperindag Babel, Tarmin mengatakan bahwa Bapokting ini harus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  150 Penyembelih Hewan Beltim Ikut Pelatihan, Begini Cara Pemotongan Sesuai Syariat

“Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya kepada media di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional sehingga dalam proses pelaksanaan para pelaku usaha Bapokting diwajibkan menyampaikan laporan stok setiap bulan sesuai yang diatur dalam Permendag No 22 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Setiap pelaku usaha distribusi Bapokting memiliki kewajiban untuk melaporkan stok dan menyampaikan laporan distribusi barang.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Disperindag Provinsi Kepulauan Babel berkewajiban mengadakan pelatihan pelaporan distribusi Bapokting, dengan tujuan agar memperoleh data pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga  Puluhan Pencari Kerja Ikut Pelatihan di BLK Bangka Barat