Oleh: Doni Harianto

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 merupakan tonggak penting dalam pengaturan praktik penagihan utang di Indonesia. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak debitur, khususnya terkait eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh pihak kreditur dan sering melibatkan debt collector.

Sebelum putusan ini, praktik eksekusi fidusia banyak dilakukan secara sepihak oleh kreditur, sering kali tanpa melalui proses peradilan, dan berpotensi merugikan hak-hak debitur. Artikel ini akan menganalisis dampak putusan tersebut terhadap praktik penagihan utang, khususnya dalam konteks penggunaan debt collector, serta implikasinya terhadap hubungan debitur dan kreditur di Indonesia.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa kreditur pemegang sertifikat jaminan fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui pengadilan. Praktik ini sering kali disalahgunakan oleh kreditur atau debt collector untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika, seperti kekerasan atau intimidasi terhadap debitur.

Baca Juga  Narasi Perempuan Terkini: Tetap Utuh Bahkan ketika Relasi Runtuh

Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengizinkan kreditur melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia, yang menyebabkan banyak debitur merasa tertekan dan dirugikan. Terutama dalam kasus di mana debt collector yang ditunjuk oleh kreditur melakukan penagihan secara tidak manusiawi, intimidatif, atau bahkan menggunakan kekerasan.

Dalam Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, MK menilai bahwa hak eksekusi sepihak yang diberikan kepada kreditur melalui sertifikat jaminan fidusia dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Mahkamah juga menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pengadilan atau tanpa persetujuan debitur.

Pengambilan objek jaminan secara sepihak dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional debitur. Pemohon dalam kasus ini berargumen bahwa pemberian hak eksekusi sepihak kepada kreditur sering kali disalahgunakan untuk melakukan tindakan intimidatif dan merugikan debitur. MK sepakat bahwa eksekusi objek jaminan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Gelasa ibarat Pisau Bermata Dua

Salah satu dampak terbesar dari Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 adalah perubahan mendasar dalam mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia. Sebelum putusan ini, kreditur dapat melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan berdasarkan sertifikat fidusia tanpa proses peradilan. Namun, pasca putusan ini, kreditur hanya dapat melakukan eksekusi jika debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan.