BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Akun Media Sosial (Medsos) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bangka Barat (Babar) dilarang mengunggah konten kampanye selama masa tenang. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar, Henny Afriana saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait tahapan pengawasan kampanye dengan Panwascam pada pemilihan 2024, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Babar di Kafe Orange Mentok itu, dia menyampaikan, semua akun medsos paslon yang sebelumnya telah didaftarkan ke KPU. Dilarang mengunggah konten kampanye selama masa tenang Pilkada 2024.

“Sesuai regulasi PKPU nomor 13 tahun 2024 maupun juknis 1363 untuk menonaktifkan akun resmi media sosial saat masa tenang. Batas akhir aktif hari ini sampai 23.59 Wib . Konten yang menyatakan keberpihakan ke paslon dinonaktifkan,” katanya.

Baca Juga  Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bangka Tengah Ingatkan Media Massa tak Pasang Iklan Kampanya