Oleh: Raden Ayu Idandi Revalia Calista

Era Digital telah mengubah dunia kerja secara drastis. Dari lahirnya pekerjaan berbasis platform, hingga tren kerja fleksibel seperti remote working yang memberi kita cara untuk melihat bagaimana dunia kerja sebenarnya terlihat ketika memungkinkan fleksibilitas tertinggi.

Namun, perubahan ini juga datang dengan tantangan baru, dan salah satunya adalah melibatkan perlindungan untuk pekerja perempuan. Pekerja perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang pembatasan pekerjaan seperti jam kerja yang adil, cuti melahirkan, serta diskriminasi gender, yang masih berlaku untuk pekerja wanita di dunia kerja berbasis teknologi. Yang dimaksudkan adalah sebagaimana tercantum pada Pasal 76, 81, 82 dan 83

Baca Juga  Strategi Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0

Pasal 76:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Baca Juga  Bangka Tengah dan IGI Kerja Sama Peningkatan Kompetensi Guru di Era Digital

Pasal 81: