Satpol PP Basel Sidak: Temukan 3 Tambang di Komplek Perkantoran, 1 di Antaranya Ilegal

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan tiga aktivitas tambang timah di kawasan terpadu komplek Perkantoran Pemkab Basel saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (3/12/2024) siang.

Salah satu tambang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.

Kepala Satpol PP Basel, Gatot Wibowo, menyatakan dua tambang telah mengantongi SPK, sementara tambang ilegal yang diketahui milik Suparta belum memiliki izin resmi.

“Tambang tanpa SPK tersebut sudah diarahkan untuk segera mengurus izin ke PT Timah,” ujar Gatot.

Baca Juga  Ridwan Djamaluddin: Aktivitas PIP di Teluk Rubiah Legal

Meskipun dua tambang lainnya memiliki izin, Gatot menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut tetap menimbulkan risiko terhadap aset milik Pemkab Basel.