Pernyataan Keras Dr Andi Kusuma, Tantang PT PMM Lakukan Pembuktian Hukum

BANGKA, TIMELINES.IDPengacara Dr Andi Kusuma membuat klarifikasi atas pernyataan dari PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM). Terkait insiden dugaan penyekapan yang dilakukan perusahaan kepada Nadia dan anaknya di kandang anjing beberapa hari lalu

Dilansir dari akun tiktok resmi DR Andi, @long_ge_369.official, ia mengaku sangat prihatin apapun itu bentuknya sesama pengacara dalam hal melakukan hukum acara. Alangkah baiknya dan bijaknya melakukan demografi terlebih dahulu.

“Atas sumpah jabatan advokat, kita jalankan dalam hal penegakan hukum, bukan hanya bicara hukum pembelaan yang kira-kira contohnya membabi buta. Persoalan yang terjadi oleh Ibu Nadia, saya ceritakan historisnya, kebetulan sudah saya dalami,” katanya.

“Permasalahan hukumnya suaminya itu kerja di PT PMM sebagai sopir. Gajinya Rp2,5 juta, terus terjadi lakalantas di wilayah Puding. Jadi kata perusahaan, itu berdasarkan statemen, katanya kerugian menghabiskan kurang lebih Rp300 juta, itu perlu saya pertanyakan,” ungkapnya.

Baca Juga  Tarian Bubung Tujuh Suku Lum akan Tampil di Parade Tari TMII, Wanda Mohon Dukungan

Dalam video yang dirilis pada Minggu (8/12/2024) kemarin, DR Andi tidak sendirian berada di kantornya. Namun terlihat didampingi Pimpinan The Journal Indonesia, Ryan Agusta Prkasa, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bangka Belitung (Babel), Ustaz Rasyid Ridho.

Serta korban penyekapan Nadia. Pada kesempatan itu, ia menyebut bersama rekannya akan melakukan upaya administrasi kepada PT PMM. Dia meminta PT PMM apa yang tertuang pada konferensi pers disampaikan dalam hukum pembuktian.

“Betul atau tidak Rp300 juta itu. Setahu saya kalau bicara lakalantas, ada jasa raharja, kalau bicara kerusakan mobil, ada asuransi atau tidak, itu saya minta hukum pembuktian. Kedua, disampaikan oleh PH PT PMM dan Humas, ada 3 orang di situ,” ujarnya.

Baca Juga  Tuduhan Andi Kusuma Tidak Terbukti, Agus Sugiyarso: Malah Timbul Konsekuensi Hukum Baru

“Katanya Ibu Nadia ini masuk sendiri atas dasar keinginan sendiri ke ruangan dulu katanya bekas tempat pembayaran. Kalau pernyataan dari sekuriti semua di situ tempat yang tidak layak, tempat anjing-anjing liar tidur, berak, makan di situ,” tambahnya.

Ketika dia ke lokasi bersama rekannya, Budiyono dan yang lain menjadi saksi bahwa masih ada kotoran kering anjing di ruangan tersebut. Kalau berbicara penerapan Pasal 333 KUHPidana, hal ini terjadi perampasan kemerdekaan orang lain pada hukum pembuktian.

“Penangkapan seseorang karena laporan polisi, penahanan seseorang karena dua alat bukti dan dua keterangan saksi. Kita tahu semua kalau kita sesama advokat, ini chat grup (Whatsapp security PT PMM) yang kami dapatkan,” sebutnya.

Dalam percakapan grup, Andi langsung memperlihatkan perintah Asa Marpaung bahwa danru dan tim untuk memastikan pengawalan istri Firman, Nadia jangan sampai melarikan diri. Ia minta Agung dan Victor untuk memberi informasi ke pegawai shift malam.

Baca Juga  Geger, Seorang Penambang Hilang usai Diseret Buaya di Sungai Gedong Belinyu

“Victor ini sekuriti, siap pak dijawab si Victor. Kemudian Asa Marpaung juga memerintahkan Agung dan Victor, portal pos 1 dan 2 gembok saja ya. Dijaga, jika ada yang ke luar masuk dipantau. Dijawab sekuriti lain oke,” kata DR Andi Kusuma.

Dalam percakapan itu, terlihat perintah lagi dari Asa Marpaung agar Agung dan tim untuk mengirim foto setiap jam kondisi istri Firman di grup itu. DR Andi menambahkan, kalau bukan hal merampas kebebasan seseorang, penerapan Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Saya mohon untuk Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bangka serta Bapak Kasatreskrim Bangka, tolong dalami peristiwa hukum ini. Kalau konteksnya, katanya suaminya baru dugaan melakukan penggelapan solar saya tantang perusahaan buat laporan,” ujarnya.