Penulis: Muhammad

BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan mediasi secara Restorative Justice (RJ) atau konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait kasus pernikahan siri terdakwa Trimo Bin Suyatdi (34) belum lama ini di Kantor Kejari Bateng.

Mediasi itu digelar karena Trimo telah melakukan pernikahan siri dengan seorang wanita bernama Desi Asmarani yang telah melakukan prosesi akad nikah pada pada 29 Mei 2022 lalu di rumah H. Tarmizi beralamat di Simpang Perlang, Koba.

Sayangnya, pernikahan siri Trimo tanpa izin dari istri yang sah bernama Mita berdasarkan Buku Nikah Suami Nomor: 256/42/XI/2012 pada 15 September 2012 lalu dan telah dikaruniai 2 orang anak.

Baca Juga  Kejari Bateng Selesaikan Perkara KDRT Melalui Keadilan Restoratif