Meski Sudah Disurati, Smelter PT MGR dan PT AI Tolak Kunjungan Komisi III DPRD Babel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Komisi lll DPRD Bangka Belitung mendapat perlakuan kurang pantas saat mendatangi perusahaan smelter PT Mitra Graha Raya dan PT AI di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (11/2/2025).

Saat wakil rakyat ini tiba depan gerbang kantor, pihaknya tidak diizinkan masuk melakukan pengecekan legalitas aktivitas PT Mitra Graha Raya dan PT AI.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana menyebut Komisi lll ingin melihat langsung legalitas PT MGR dan juga PT AI.

“Tim Komisi lll Bangka Belitung sebelum sudah menyurati sebagai pemberitahuan untuk melakukan pengawasan bagian dari kontrol DPRD. Kami sudah menunjukkan surat jalan dan surat tugas, tetapi tetap ditolak. Kami tidak persilakan masuk, ,” ungkap politisi Gerindra, Senin (10/2/2025) malam.

Baca Juga  Kunjungi RSUD Depati Bahrin, Tim Visitasi Kemenkes Nilai Kelaikan Rumah Sakit

Yogi menduga ada kesengajaan perusahaan untuk menolak Tim Komisi lll DPRD Bangka Belitung memeriksa di Lokasi.