Manajer SPBUN PPI Ketapang Selewengkan 5 Ton Solar Subsidi ke Gudang di Tua Tunu
Manajer SPBUN PPI Ketapang Selewengkan 5 Ton Solar Subsidi ke Gudang di Tua Tunu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidik Satpoairud Polresta Pangkalpinang menetapkan Manajer SPBUN PPI Ketapang, AOD sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBUN 2811501 wilayah setempat.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulanto menyebut terbongkarnya kasus ini berawal pada Jumat (14/2/2025) lalu personel Gakkum Satpolairud Polresta Pangkalpinang membuntuti sebuah dump truk kuning BN 8512 PR yang bermuata solar subsidi dari SPBUN PPI Ketapang.
Saat melihat di Jalan Fatmawati Kampung, personel langsung menghentikan truk tersebut. Saat diperiksa, terdapat jerigen yang berisi BBM solar.
Sopir truk ER saat diintrogasi mengaku solar tersebut milik manajer SPBUN PPI Ketapang AOD.
Sopir itu hanya disuruh mengantar ke gudang di Tua Tunu Kecamatan Gerunggang. Polisi mengamankan 2,4 ton solar saat itu.
