Berawal dari Pencurian Gorden, Buser Naga Ungkap Curat di 6 TKP

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dalang di balik tindak pidana pencurian yang terjadi Jl Gandaria I, Gang Pinang, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang pada 4 Februari 2025 lalu.

Pelaku ternyata seorang diri atas nama Sulaiman alias Acu. Warga Jl Brokoli Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang tersebut ditangkap pada Senin (17/2/2025). Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman.

“Awalnya sekira pukul 14.00 Wib, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana Curat yang terjadi pada 6 Februari 2025 kemarin,” ujar AKP M Riza Rahman pada Rabu (19/2/2025) kepada wartawan.

Baca Juga  Embat HP Milik Mantan Istri, Pria Ini Diciduk Buser Naga

Dari informasi itu, sebut Riza, dilakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui sedang berada di daerah Jl Muntok lalu diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan. Setelah diinterogasi, lelaki berusia 42 tahun itu mengakui mencuri di rumah saudara Dwi Sastriyarty.

“Cara pelaku mencuri di rumah saudara korban yang merupakan warga Pemali, Kabupaten Bangka itu berawal pada 4 Februari 2025. Saat itu, jam 13.00 Wib, pelaku dengan motor merek Honda Vario warna putih stiker merah menuju ke rumah saudara korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, setibanya di lokasi, Acu melihat ada karung putih yang berada di bawah terpal berwarna hijau di depan rumah. Melihat rumah dalam keadaan sepi, Acu lalu memarkirkan motor di depan rumah. Dia langsung mengambil karung putih di rumah itu.

Baca Juga  Polda Babel Catat 1.942 Pelanggaran dan 10 Lakalantas Selama 8 Hari Operasi

“Setelah itu dia membawa karung hasil curian tersebut ke bawah Jembatan 12 untuk diperiksa. Setelah karung dibuka, ia menemukan beberapa celana dan baju serta gorden. Merasa barang yang berada di karung tidak berharga, ia lalu tinggalkan barang itu di sana,” katanya.

“Jadi barang yang ia curi ditinggalkan begitu saja di bawahan Jembatan 12 itu. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat diintrogasi ternyata, pelaku tak hanya mencuri pakaian dan gorden milik Dwi Sastriyarty, Acu juga menggasak sejumlah barang elektronik di 5 TKP yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/590/XlI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel pada 23 Desember 2024 tentang dugaan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) pasal 365, barang bukti yang di ambil berupa:

Baca Juga  Dosen PTN di Babel Dipolisikan Istri, Diduga Terlibat KDRT

– 1 (satu) unit laptop axioo myboox hipe

– 1 (satu) tas sandang berwarna hitam

2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/588/XII/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel pada 20 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang diambil berupa:

– 1 (satu) unit Laptop lenovo

– 1 (satu) buahTas Merk Dior

– 1 (satu) buah Sepatu Warna Putih