Polisi Sebut Sejumlah Barang Hasil Curian Pelaku Acu Telah Digadaikan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim 1 Buser Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan sederet barang mewah dari tangan Sulaiman alias Acu. Pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ironisnya, beberapa barang berharga dan mewah itu sudah digadaikan lelaki asal Jl Brokoli RT 01, RW 01 Kelurahan Parit Lalang, Rangkui, Pangkalpinang. Mulai dari 1 unit laptop merek Axioo Myboox Hipe yang digadaikan pria 42 tahun itu ke Gusti senilai Rp 600.000.

“Satu unit laptop Lenovo warna hitam digadaikan ke Mudi Zaini sebesar Rp 400.000. Satu laptop Lenovo warna hitam yang digadaikan kepada Albi Maulana Rp400 ribu,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman, Rabu (19/2/2025) siang.

Baca Juga  Kejati Resmi Serahkan Tersangka Tipikor Lahan Transmigrasi Jebus ke Kejari Babar, Kerugian Capai Rp5,4 M