Pertamina akan Beri Sanksi PT SBJE jika Terbukti Salahgunakan BBM Subsidi
Pertamina akan Beri Sanksi PT SBJE jika Terbukti Salahgunakan BBM Subsidi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Area Manager Communication, Relation & CSR Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada PT Surya Bangka Jaya Energi (SBJE) jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Demikian dikatakan Tjahyo Nikho usai peristiwa kebakaran di gudang Perkebunan Belinyu yang diduga terdapat aktivitas BBM Subsidi ilegal.
“Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas, jika (PT SBJE) terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM Bersubsdi,” tegas Nikho, Minggu (2/3/2025).
Kata Nikho, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, PT Surya Bangka Jaya Energi (SBJE) merupakan agen BBM industri. Akan tetapi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum jika terbukti melakukan penyelewengan BBM solar subsidi.
Dilansir, Kebakaran hebat terjadi di sebuah gudang perkebunan milik salah satu warga di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Lokasi kebakaran itu diduga dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar.
Informasi menyebutkan, insiden itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekira jam 12.15 Wib. Lokasi kejadian itu di gudang perkebunan sawit milik Erwin yang terletak di Air Nyatoh Kaulin Desa Gunung Muda, Belinyu.
Kasus ini terjadi bermula pada saat pekerja membawa tedmon atau tempat penampungan menggunakan mobil pikap BBM. Sebanyak 2 buah ke dalam gudang.
Setiap tedmon memiliki kapasitas tampung sebanyak 1 ton. Kemudian tempat penampungan itu diturunkan dan diletakan di dalam gudang tepatnya di samping mobil tangki.
