71.213 Kendaraan di Belitung Timur Nunggak Pajak di Tahun 2024

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – UPT Samsat Kabupaten Beltim mencatat tahun 2024 lalu, jumlah unit kendaraan sebanyak 107.224 roda dua dan kendaraan roda empat sebanyak 12.270 unit.

Dari jumlah kendaraan tersebut terdapat 71.213 kendaraan yang menunggak pajak.

Kendaraan tersebut terdiri atas kendaraan roda dua sebesar 67.673 unit dan roda empat sebanyak 3.540 unit.

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur menggelar sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan BBNKB.

Sosialisasi yang dilaksanakan bersama UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Samsat Beltim,juga dihadiri Polres Beltim, perwakilan Penanggungjawab Jasa Raharja wilayah Kabupaten Beltim dan Kejaksaan Negeri Beltim.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Sita 4 Smelter dan 54 Alat Berat

Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak, Zuhri mengatakan Sosilisasi ini sebagai tindak-lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Babel dan Pemkab Beltim terkait Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen PKB, BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Penandatangan Komitmen Bersama Terkait Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak Daerah bersama Gubernur, Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepulauan Babel pada 11 November 2024 yang lalu.

Baca Juga  Harga Melambung Jadi Penyebab Angka Konsumsi Ikan di Belitung Timur Rendah

Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia.

“Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Zuhri, Jumat (7/3/25).