Kejari Serahkan Rp1,3 M Hasil Lelang Pasir Timah ke Pemkab Bateng

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) menyerahkan uang hasil lelang dalam perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok anak dari Cung Muk Kwian dan Suharli alias Lew bin Abdurrahman, Dkk. sebesar Rp1.374.729.000 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Penyerahan uang hasil lelang perkara minerba itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bateng, Muhammad Husaini kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman pada Senin, (10/3/2025) di Aula Kejari Bateng.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengucapkan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Koba, Kejari Bateng, dan Polres Bateng atas sinergitas yang telah dibangun.

Baca Juga  Tetap Aman saat Mudik Nataru, Bupati Algafry Minta Warga Koordinasi dengan RT

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat dana hasil daripada lelang, tentu kami akan melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu apa yang menjadi juknis daripada pemanfaatan anggaran ini, insyaAllah semuanya akan kita laksanakan sesuai dengan aturannya dan saya turut mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak pengadilan, Kejari dan Polres atas sinergitasnya,” tuturnya.

Kata Algafry, sejak dirinya terjun ke dunia politik pada 2009, baru kali ini dirinya menyaksikan dan menerima dana hasil lelang.

“Tentu saya excited sekali ya, karena sehak 2009 saya masuk pemerintahan Bateng menjadi Anggota DPRD sampai hari ini 2025 menjadi Bupati, baru kali ini saya menyaksikan dan menerima anggaran lelang,” ujarnya.