KPK Tahan 2 Tersangka Tipikor LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
KPK Tahan 2 Tersangka Tipikor LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
JAKARTA, TIMELINES.ID – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers membeberkan ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE).
Asep menjelaskan konflik kepentingan itu terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
“Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” sebutnya dikutip dari newsdetik.com.
“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” tuturnya.
KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
