Perusakan Masjid Miftahul Huda di Sintang dalam Paradigma Hukum Islam
Oleh: Allen Oktavi Putri Dkk
Peristiwa perusakan Masjid Miftahul Huda di Sintang, Kalimantan Barat di sebabkan karena miskomunikasi antara masyarakat dan kelompok Ahmadiyah.
Masyarakat menganggap ajaran mereka adalah ajaran meyimpang. Masyarakat tidak setuju dengan ajaran yang mereka anut sehingga resah marah kepada kelompok tersebut.
Massa lalu membuat Keputusan sepihak untuk melakukan tindakan perusakan terhadap Masjid kelompok Ahmadiyah tanpa membuat diskusi secara kekeluargaan dengan kelompok tersebut.
Akhirnya menyebabkan kerusakan yang sangat parah yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Peristiwa perusakan Masjid Miftahul Huda milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terjadi pada Jumat, 3 September 2021 lalu.
Peristiwa ini dipicu oleh keresahan warga setempat dan penolakan terhadap adanya kelompok Jamaah Ahmadiyah di wilayah mereka. Seperti kita tahu bahwa Ahmdiyah tidak diakui sebagai bagian dari islam, oleh muslim arus utama (BBC News Indonesia).
Ketua MUI (Ma’ruf Amin) juga memaparkan bahwa ajaran Ahmadiyah sudah menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Hal prinsip yang membedakan antara Islam arus utama dan Ahmadiyah, sebagaimana dikatakan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), adalah masalah kenabian.
Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa, Ahmadiyah menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad. Itu suatu pendapat yang tidak boleh dipersoalkan lagi. (BBC Indonesia di kantor pusat MUI, Jakarta.)
Lembaga Studidan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa tindakan penyerangan dan pengrusakan tersebut selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun juga sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip kebhinekaan Indonesia.
Situasi ini salah satunya disebabkan, munculnya pihak-pihak (termasuk aktor negara) yang sering menganggap bahwa kelompok lain yang berbeda dengan dirinya adalah musuh yang dibenci. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Mabes Polri untuk mengambil alih proses hukum terkait perusakan masjid ini serta mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Komnas HAM menegaskan bahwa polisi harus mencegah eskalasi konflik agar tidak semakin meluas. Selain itu, mereka juga menilai bahwa kasus perusakan masjid di Sintang belum tertangani dengan baik dan mendorong adanya dialog antara berbagai pihak terkait. (Komnas HAM, 2021).
Sejak konflik ini terjadi, eskalasi ketegangan tidak hanya berlangsung di lapangan, namun menjadi polemik di media sosial. Berbagai ujaran kebencian, provokasi, dan ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan semakin marak di dunia maya.
