164 Perusahaan Swasta di Basel Diminta Bayar THR Sesuai Aturan
164 Perusahaan Swasta di Basel Diminta Bayar THR Sesuai Aturan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung melalui Disnakertrans membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang ada di daerah itu.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Basel Nazarudin menyebut pihaknya sudah membuka posko pengaduan pada H-7 Idulfitri untuk para pekerja apabila ada pengaduan atau permasalahan dalam pembayaran THR.
Nazarudin mengatakan, pihaknya telah menyurati 164 perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.
Hal itu menindaklanjuti surat edaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
