Oleh: Yudha Kurniwan, S.H.

Rezim hukum pidana Indonesia menuju ke arah pembeharuan hukum, setelah sebelumnya disahkanya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) sedang menggodok berkas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Sejak diberlakukan KUHAP sebelumnya selama lebih dari 40 tahun dirasa oleh pengalaman praktik tidak dapat lagi menjawab kebutuhan dan penyelesaian hukum di masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik RUU KUHAP yang baru bahwa penyusunan KUHAP dimaksudkan sebagai sarana perbaikan secara praktik terhadap norma hukum acara pidana yang tidak sejalan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) meneguhkan hak-hak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum pidana.

Di dalam draft RUU KUHAP yang sudah disebarkan oleh DPR-RI terdapat banyak ketentuan hukum baru yang harus dicermati baik dari kalangan akademisi dan praktisi dalam menjamin penegakan hukum yang memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat.

Baca Juga  Intoleransi dalam Satuan Pendidikan dan Solusinya

Di antara banyak hal yang dibahas di dalam draft RUU KUHAP tersebut, berikut beberapa hal yang penting disorot agar RUU KUHAP tersebut terwujud sebagai instrument acara pidana yang terpadu dan berkeadilan.

Gelar perkara, Upaya Hukum praperadilan, dan Kepastian Status Tersangka 

Di dalam RUU ini diterangkan hak-hak daripada tersangka dan terdakwa dalam suatu proses pidana, salah satu ketentuan hukum yang kemudian baik untuk ditegaskan kembali dalam RUU KUHAP ini adalah tentang gelar perkara.

Gelar perkara dapat dilakukan di beberapa tahap yaitu pada tahap gelar perkara penyelidikan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 19 dan gelar perkara pada saat setelah dilakukan penyidikan sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal 26 untuk menetapkan status perkara yang ditangani, apakah dihentikan, apakah perlu berkas tambahan ataupun dapat dilanjutkan pada proses hukum tersangka.

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadanyaa patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti, bahwa tahap awal agar berjalanya suatu konstruksi tindak pidana adalah diawali dari ditemukan ada tidaknya tindak pidana kemudian dilanjutkan siapa tersangka nya, proses ini dikenal sebagai penyeldikan dan penyidikan.

Baca Juga  Ketika Hukum Diciptakan Tanpa Refleksi Filosofis

Namun kemudian pihak yang juga harusnya dapat menghadiri gelar perkara selain yang disebutkan dalam ketentuan pasal 26 angka 10, adalah pihak yang berkepentingan yaitu telapor, telapor maupun advokat yang mendampingi sebagai penasehat hukum nya, agar proses perkara dapat dinilai objektif dan transparan sebelum kemudian ditentukan status perkaranya.

Di samping gelar perkara yang kemudian dinilai hal baik yang perlu atas saran di atas, hal lain nya yang menarik yaitu terkait dengan praperadilan dalam menguji sah atau tidak nya upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Salah satu upaya paksa yang dapat diuji di praperadilan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 84 yaitu penetapan tersangka, disamping itu pula terkait dengan waktunya ditetapkan secara jelas dalam hukum acara praperadilan di RUU KUHAP.

Namun yang perlu menjadi catatan adalah pertanggungjawaban hukum bagi penyidik yang terbukti salah dalam praperadilan, bukan sekadar perkara yang sebelumnya disidik tidak lanjut, namun perlunya pertanggungjawaban hukum melekat pada penyidik dan dibuktikan dalam persidangan apakah terdapat unsur kesewenang-wenangan dalam upaya paksa tersebut.

Baca Juga  Mewaspadai Desa Mandiri sebagai Retorika Kosong: Kritik atas Arah Pembangunan Pemerintah Daerah di Tingkat Desa

Hal lain yang penulis sorot yaitu terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan dalam RUU KUHAP sudah diatur mekanisme terkait administrasi dan kepastian hari nya dalam proses tersebut sehingga tidak bertele-tele dalam hal pelengkapan terhadap berkas perkara yang belum lengkap.

Sehingga proses perkara dapat ditinjau kepastiannya, namun salah satu hal yang penulis sorot adalah belum adanya rumusan yang eksplesit terkait dengan tenggat waktu penyelesaian penyelidikan dan penyidikan tersebut.

Hal ini juga dapat menimbulkan kosekuensi atas ketidakpastian proses hukum sebagai contohnya yaitu perkara yang pernah penulis kawal yaitu terkait dengan perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan di DPRD Babel.

Kala itu sejak diumumkan nya para tersangka sejak Juli 2022 hingga berjalan 8 bulan yaitu sekitar bulan Maret 2023 belum ada proses signifikan dalam berjalanya perkara tersebut.