Pinjam Motor Lalu Dijual di FB, Pria di Pangkalpinang Diringkus
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan AYP (20) di JL. Air Itam Gang Sinar, Kelurahan Temberan, Kota Pangkal Pinang, Jumat (11/4/2025).
Perisitiwa penggelapan itu terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira Pukul 18.30 Wib.
Penggelapan itu terjadi setelah magrib saat itu korban sedang berada di rumah yang beralamat Jl. Bedade Kelurahan Sinar Bulan, Bukit Intan Pangkalpinang.
Kemudian pelaku Yoga datang ke rumah orang tua korban.
Ia lalu meminjam motor kepada korban dengan beralaskan untuk membeli susu anak. Kemudian setelah menunggu sekitar 40 menit Yoga belum kembali.
Korban kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku dan mengadukan hal tersebut kepada orang tua pelaku.
Akan tetapi orang tua pelaku menjelaskan bahwa Yoga telah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga pihak keluarga kesal dan tidak mau lagi membantu Yoga dalam permasalahan ini.
Mendengar hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Tim 1 Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kemudian Tim 1 Buser Naga menuju ke hotel Kaisar dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama Aurel (istri dari Yoga), yang mana suami yang bernama Yoga telah kabur dari penginapan hotel Kaisar.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian lebih lanjut dan mendapati informasi keberadaan Yoga dan Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Jl. Mentok dan berhasil mengamankan Yoga.
