Warga Kurau Bakal Dapat Sertifikat Tanah, Algafry Minta Tidak Digadai
Warga Kurau Bakal Dapat Sertifikat Tanah, Algafry Minta Tidak Digadai
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rakor Tim Pelaksana dan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah Kabupaten Bangka Tengah T.A 2025 di Gedung Serbaguna Desa Kurau, pada Kamis (17/4/2025).
Penyampaian sosialisasi disampaikan langsung oleh Suroso selaku Kepala Kantor Pertanahan Bateng dan Janto Simanjuntak, S.SiT., M.H. sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kanwil BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan kegiatan ini untuk menyosialisasikan masalah pengaturan kepemilikan tanah yang memang masih menjadi hal yang kurang dipahami oleh masyarakat.
“Kegiatan kita kali ini bentuknya sosialisasi, rencana ini sudah jauh-jauh hari kita sebutkan bahwa insyaAllah warga Kurau akan dapat sertifikat tanah,” ujar Algafry.
Dikatakan Algafry, pengaturan pertanahan memang membutuhkan dukungan semua pihak dalam melakukannya, agar tertata rapi, dari lingkungan, tata ruang sampai ke administrasi.
“Sertifikat tanah ini penting, karena sebagai bukti kepemilikan tanah, melindungi hak atas tanah, dan mempermudah berbagai urusan terkait tanah,” terang Algafry.
Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bateng akan terus berupaya untuk terus meningkatkan taraf kehidupan kesehatan masyarakat permukiman di Desa Kurau ini.
