Ancam Fasilitas Umum, Masyarakat Diimbau Tak Lagi Menambang di Dusun Parit Empat
Ancam Fasilitas Umum, Masyarakat Diimbau Tak Lagi Menambang di Dusun Parit Empat
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Aktivitas tambang timah ilegal yang merusak jalan penghubung antar empat desa di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivitas tambang ilegal tersebut, telah ditertibkan Jajaran Polsek Jebus pada Senin, 21 April 2025 malam, sekitar pukul 01.00 WIB.
Hasil dari penertiban yang dilakukan di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, polisi berhasil menyita satu mesin Robin dan empat unit sepeda motor penambang timah ilegal.
Menanggapi maraknya aktivitas ilegal tersebut. Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany mengungkapkan pihaknya akan menertibkan agar fasilitas umum tidak dirusak oleh oknum masyarakat yang tak bertanggungjawab.
“Kami berkomitmen untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di ruas jalan yang merusak fasilitas umum,” ujar Adhian saat ditemui di Mentok pada Jumat, (25/4/2025) kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dengan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut ada sejumlah fasilitas umum yang rusak hingga putus.
“Karena ada beberapa titik jalan yang putus akibat aktivitas tersebut. Kami berkomitmen dan telah kita buktikan menindak tegas di tengah malam yang melakukan aktivitas,” tegasnya.
Sementara itu, dia mengungkapkan jika masih ada aktivitas ilegal di wilayahnya, pihak kecamatan bersama pihak kepolisian akan menindak tegas.
“Jika masih ditemukan aktivitas ilegal tersebut, di ruas jalan, fasilitas umum lainnya, kami akan menindak tegas,” tugasnya.
Sebelumnya, Jajaran Polsek Jebus berhasil menyita satu unit mesin Robin dan empat sepeda motor dari penertiban tambang ilegal di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
