Rumah Kontrakan di Desa Rajik Digerebek, Polisi Temukan 111,31 Gram Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Desa Rajik, TS (25), Kamis (24/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.01 Wib.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 89 paket sabu atau sekitar 111,31 gram sabu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto yang memimpin konferensi pers menyebut penangkapan pelaku TS ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di rumah kontrakan TS diduga telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Satres Narkoba Polres Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Parah, 2 Laptop Milik Saudara Kandung Disikat, Pria di Toboali Diciduk Polres Basel

Benar saja, saat digerebek polisi berhasil mengamakan pelaku berikut puluhan paket sabu.

“Satres Narkoba Polres Basel berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Rajik. Barang bukti sabu yang kita amankan ada 89 paket atau seberat 111,31 gram,” jelas Kapolres Basel didampingi Kasatres Narkoba Iptu Defriansyah.

Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuan TS, ia baru sekitar satu bulan terakhir mengedarkan barang haram tersebut.