Embat 3 Dongkrak, 2 Pria di Pangkalpinang Dicokok: Dijual Rp75 Ribu

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian. Residivis itu berinisial AP (25) dan salah seorang rekannya berinisial PE (21). Dua terduga pelaku merupakan warga Kota Pangkalpinang.

Kawanan pelaku dicokok pada Jumat (2/5/2025) sekira jam 03.00 Wib. Awal mulanya, Tim II Buser Naga mendapat informasi terkait keberadaan kawanan pelaku. Setelah itu tim menuju daerah Lontongpancur, Pangkalpinang yang mana diduga pelaku berada.

“Setelah tiba, tim langsung meringkus seorang laki-laki yang sedang berada didalam rumah dan mengaku berinisial AP,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (4/5/2025) malam.

Baca Juga  Didit Beberkan Fakta Ini saat Rapat Terbuka dengan Direksi PT Timah

Seizin Kapolresta Kombes Pol Gatot Yulianto, ia bilang, setelah diinterogasi, AP mengaku telah mencuri bersama dengan PE di kediaman MU. Di mana, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 19.00 wib di daerah Selindung, Pangkalpinang.

Kemudian tim bergegas menuju rumah PE yang tidak jauh dari rumah AP. Usai tiba di rumah tim berhasil meringkus PE dan membawa kedua pelaku ke Polresta Pangkalpinang. Kedua pelaku lalu diinterogasi dan mengaku bahwa memang benar melakukan pencurian.