Hadiri Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna ke-13 DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar di ruang paripurna.

Sidang ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.

PJ Wali Kota menyampaikan tiga Raperda yang akan dibahas, yaitu Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyelenggaraan reklame dan penyelenggaraan Pangkalpinang smart city.

Untuk Raperda tentang PPNS merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di mana PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

Dan ketersediaan PPNS di lingkungan Satpol PP dinilai masih kurang dan perlu diperkuat untuk mendukung penegakan Perda di daerah.

Baca Juga  BMKG Prediksi Gerhana Bulan Penumbra akan Terjadi pada 5-6 Mei 2023

“PPNS memiliki peran penting dalam menegakkan perda, mencari dan mengumpulkan bukti, serta menemukan tersangka sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Unu dalam sambutannya di rapat paripurna tersebut, Senin.