Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata
Oleh: Atikah Zazqiyah Amecah — Mahasiswi Universitas Bangka Belitung
Pada saat ayah meninggal, perselisihan dapat muncul apabila salah satu anggota keluarga tidak dicantumkan namanya dalam surat wasiat sehingga anggota keluarga yang lain mendapat warisan.
Apabila almarhum meninggal tanpa adanya surat wasiat yang berlaku adalah hukum warisan pasangannya yang secara otomatis mewarisi semua hartanya. Akan tetapi apabila tidak ada pasangan, maka anak-anak akan mewarisi secara merata.
Terkadang almarhum menggunakan pengacara untuk membuat wasiat dan setelah meninggal wasiat dibacakan didepan ahli waris anggota keluarga untuk membacakan isinya.
Namun demikian, apabila ada anak yang menggugat suatu surat wasiat tersebut, setiap gugatan yang dilayangkan tentunya harus memiliki dasar hukum yang sah. Dengan begitu baru seseorang dapat menggugat suatu surat wasiat di pengadilan.
Dengan alasan ahli waris tidak memahami isi surat wasiat dan mereka menyetujui sesuatu yang implikasinya tidak sepenuhnya mereka pahami.
Tetapi Pasal 832 KUH Perdata yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama.
Lebih lanjut, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
*Golongan I
Terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
