Rumah Kontrakan di Jalan Kolong 2 Toboali Digerebek, Polisi Amankan 3,30 Gram Sabu dari Tangan Residivis

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – D, seorang pemuda asal Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan dicokok polisi pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 01.30 Wib lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan petani berusia 25 tahun itu, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,30 gram. Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan D dilakukan di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

Kata Plt Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, penangkapan D bermula dari laporan masyarakat. Bahwa rumah kontrakan yang dihuni D sering menjadi tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Basel lalu melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Sambut Hari Santri, PCNU dan Kejari Basel Gelar Khataman Quran di Masjid Adli Adyaksa

“Saat digerebek di rumah kontrakan itu, petugas langsung mengamankan D. Di sana, saat digeledah di badan di dalam rumah bersama Ketua RT setempat, kita temukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Budi pada Jumat (9/5/2025) pagi.

Ia mengatakan, barang haram tersebut tersimpan di dalam 10 bungkus plastik bening berukuran kecil. Dan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang. Di sana, petugas juga menyita 3 bungkus plastik bening kosong masing-masing ukuran besar kosong, sedang dan kecil.