Buron 6 Bulan, Pelaku Curat di 6 TKP Diringkus Polsek Sungaiselan di OKI

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Setelah sempat buron selama enam bulan, IW (27) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungaiselan, Polres Bangka Tengah pada Selasa, (20/5/2025) di wilayah Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kejadian Curat tersebut terjadi pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Pelaku berhasil mencuri rokok sebanyak 16 ½ pack, beras seberat 100 kg, uang tunai sebesar Rp935.000,- dengan total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, menyebutkan keberadaan pelaku di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel.

Baca Juga  Setelah 20 Tahun Mengabdi sebagai Honorer, Agus Manto Terharu Dilantik Jadi PPPK

Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H. bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di mess PT. Modern di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial IW (27), warga Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel, yang diketahui telah menetap di Sungaiselan, Bangka Tengah ini menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SM (58), yang juga berasal dari desa yang sama.