Aniaya Mantan Anak Buah Gegara Utang, Warga Sukadamai Ditangkap Polres Babar
Aniaya Mantan Anak Buah Gegara Utang, Warga Sukadamai Ditangkap Polres Babar
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Jalan Damai RT 4, RW 1, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar), Rabu (21/5/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
Ialah Bujang (52), yang diamankan Tim Macan Putih bersama Unit IV Kam, Satintelkam Polres Babar saat berada di kontrakannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Demikian kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Babar, Ipda Muhammad Harits Arlianto.
Seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah, Harits mengatakan, pelaku diamankan petugas usai diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap IN. Korban merupakan warga Jalan Nelayan, RT 6, RW 2, Desa Rajik Kecamatan Simpangrimba, Basel.
Kini korban berusia 26 tahun itu tinggal di Kampung Tangga Seribu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekira pukul 08.00 Wib di pesisir Pantai Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok.
