Begini Modus Kondektur Berkedok Dukun Setubuhi Anak Bawah Umur di Mentok

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai kondektur di Kota Mentok ditangkap polisi. Pasalnya, pria itu diduga terlibat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adalah RB (50) yang diringkus Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Babar dan Tim Opsnal Macan Putih pada Selasa (27/5/2025) sekira pukul 18.30 Wib. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Rabu (28/5/2025) pagi.

Melalui Kasatreskrim Polres Babar AKP Fajar Riansyah Pratama didampingi Kanit IV PPA, Aipda Feri Djohansyah, ia menjelaskan bagaimana pelaku RB melakukan persetubuhan itu. Di mana, modus pelaku mampu melakukan pengobatan spiritual kepada korban.

Baca Juga  Beredar Video Aksi Penggelapan Pasir Timah di Unmet PT Timah Tbk Mentok, Ini Tanggapan Perusahaan

“Kejadian persetubuhan yang dialami korban, sebut saja Bunga usia 16 tahun 3 bulan terjadi pada 18 Mei 2025 sekira jam 18.30 Wib. Saat itu, pelaku datang kembali ke rumah pelapor di Mentok untuk mengobati anaknya dan minta uang sebesar Rp 300.000,” ujarnya.

AKP Fajar mengatakan, uang ratusan ribu akan digunakan pelaku untuk membeli sesajen. Berupa pisang, ayam dan telor namun faktanya uang itu tak digunakan pelaku membeli barang yang dimaksud. Pelaku lalu meminta minyak mawar dan minyak makan.

Kedua minyak itu diminta telah ditaruh di sebuah mangkuk. Lalu pelaku minta anak pelapor atau korban untuk mandi dengan menggunakan minyak mawar dan jeruk nipis. Selesai mandi, korban pun langsung masuk ke dalam kamar kemudian diikuti oleh pelaku RB.

Baca Juga  Toko di Jalan Ahmad Yani Mentok Dibobol OTD, Korban Rugi Belasan Juta