Bobol Rumah di Gerunggang, Residivis Ditangkap Buser Naga, Rekannya DPO

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – AO, seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi. Laki-laki berusia 38 tahun itu diringkus jajaran Tim II Buser Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

Ia diamankan petugas lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian pada Rabu (7/5/2025) sekira jam 11.19 Wib. Di mana, kasus pencurian itu terjadi di sebuah Perumahan Aska Square No 36, Jl Kampak Dalam, Tuatunu Indah, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

“Awalnya Tim II Buser mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Setelah itu, tim langsung menuju daerah Gandaria yang mana diduga pelaku berada,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman, Sabtu (31/5/2025) siang.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi, Ratusan Pendidik PAUD Ikut Workshop Pembelajaran Digital

Setelah sampai tim mengamankan AO, seorang laki-laki yang sedang berada di pabrik batako. Setelah diinterogasi, AO mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama dengan BJ. Saat ini, BJ masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan si AO, awalnya kedua pelaku pergi menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit melintasi Jl Kampak, Pangkalpinang. Saat melintasi rumah milik korban SH, perempuan berusia 24 tahun, pelaku melihat keadaan rumah keadaan sepi.