Isbat Nikah: Jalan Tengah bagi Pasangan Tak Tercatat
Oleh: Mawar — Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Di berbagai pelosok wilayah Indonesia, praktik pernikahan siri yakni pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menjadi fenomena yang umum dijumpai.
Alasan yang melatarbelakanginya pun beragam, mulai dari keterbatasan ekonomi, kurangnya pemahaman terhadap hukum, hingga keinginan untuk menghindari proses birokrasi yang dianggap rumit.
Namun di balik semua itu, ketidaktercatatan pernikahan membawa dampak hukum yang serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Dalam konteks inilah, “isbat nikah” hadir sebagai jalan tengah yang memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Secara bahasa, isbat berarti “penetapan” atau “penguatan.” Dalam hukum Indonesia, isbat nikah merujuk pada proses hukum di Pengadilan Agama untuk menetapkan keabsahan sebuah pernikahan yang dilakukan secara agama namun belum dicatatkan secara resmi di lembaga negara.
Dengan kata lain, isbat nikah menjadi jembatan antara hukum agama dan hukum negara dalam urusan perkawinan.
Proses ini bukan hanya administratif. Di balik permohonan isbat nikah, tersimpan kepentingan hukum yang sangat besar.
Tanpa pencatatan resmi, seorang istri tidak memiliki kedudukan hukum sebagai istri sah menurut negara, sehingga tidak berhak atas nafkah, warisan, atau hak-hak hukum lainnya. Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga berisiko kehilangan hak atas identitas dan warisan, serta mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran.
Hal ini memperlihatkan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang nyata.
Permohonan isbat nikah diatur dalam beberapa regulasi, yang paling utama adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi: “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) menjelaskan bahwa permohonan isbat nikah dapat diajukan dalam beberapa hal, antara lain: adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan alasan-alasan lain yang dianggap perlu oleh pengadilan.
