Menilik Kasus Hukum Aset Kebun Sawit Sitaan Kejagung di Bangka Tengah

Oleh: Dedi Melyanhadi — Mahasiswa Magister Manajemen FE UBB

Polemik permasalahan panen tandan buah sawit (TBS) yang dilakukan di area lokasi perkebunan sawit aset sitaan dari Kejaksaan Agung RI, sangat menarik untuk dikaji dari berbagai sudut pandang hukum.

Polres Bangka Tengah saat ini telah melakukan beberapa proses penegakkan hukum terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum pelaku masyarakat.

Mereka mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain atau milik perusahaan PT. Mutiara Hijau Lestari dan CV. Mutiara Alam Lestari.

Perkebunan sawit itu terletak di desa Penyak, Terentang, Guntung dan Arung Dalam.

Baca Juga  Menelisik Penerapan Blue Ocean Strategy dalam Diversifikasi Ekonomi Bangka Belitung

Para oknum memanen buah sawit di lahan aset perkebunan sawit yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI dalam  perkara tindak pidana dugaan korupsi tata niaga pertimahan dengan tersangka sdr. Thamron Als Aon.

Kasus ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan masih menunggu Inkrah putusan tetap dari Mahkamah Agung RI.

Yang menarik dalam kasus ini adanya Kegiatan audiensi tertutup pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dikoordinatori oleh Dairi als Dodoy dan perwakilan masyarakat 30 orang.