Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, Pegawai Gudang JNE Ditangkap Buser Naga
Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, Pegawai Gudang JNE Ditangkap Buser Naga
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dalang di balik aksi dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) pada Rabu (11/6/2025) petang kemarin.
Akibat pencurian yang terjadi di kantor yang terletak di Jl Ahmad Yani No 69, Kelurahan Rawabangun, Kecamatan Tamansari itu, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku pencurian ternyata berjumlah 1 orang.
Pelaku berinisial RF alias R (33) yang tidak lain adalah pegawai gudang di kantor salah satu perusahaan logistik dan pengiriman barang di Indonesia itu. Dia merupakan warga Pangkalpinang yang diamankan oleh Tim Buser Naga pada Kamis (12/6/2025) malam kemarin.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman membenarkan pelaku sudah ditangkap. Awalnya Tim Buser Naga berhasil melacak identitas dan posisi pelaku pencurian di kantor PT Tiki JNE tersebut sekira pukul 18.00 Wib.
“Karena pelaku berada di dalam kantor, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa melakukan perlawanan. Saat kami interogasi, jadi pelaku ini mengakui perbuatannya,” ujar AKP Muhammad Riza Rahman pada Senin (16/6/2025) siang.
Saat ini, pelaku RF berikut barang bukti sudah diamankan di Kantor Mapolresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Kronologi Kejadian
