4 Dus Penyedap Rasa Jadi Bukti Terkuaknya Aksi Pembobol Gudang Sembako di Toboali

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap dalang di balik tindak pidana pencurian di gudang yang terletak di Jalan Rawa Bangun, RT 2, RW 6 Kecamatan Toboali yang membuat korban rugi Rp100 juta.

Terduga pelaku ternyata berjumlah dua orang. Pertama ialah Isabela alias Revi (32), warga Jalan Rawa Bangun Toboali. Sementara rekannya bernama Argi (25), warga Desa RT 3 Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasatreskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani saat dikonfirmasi menceritakan perihal kronologi ungkap kasus pencurian di gudang milik Dry Edy Sumardi (48) itu. Awalnya, petugas mendapatkan informasi ada seseorang menjual penyedap rasa merek Sasa.

Baca Juga  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Toboali Bertambah 3 Orang, Penyidik Tetapkan 8 Tersangka

Penyedap yang dijual di Pasar Terminal Toboali itu sebanyak 4 dus. Tim Opsnal kemudian melakukan pencocokan dan pengembangan terkait orang yang menjual. Hasilnya identitas pelaku pun berhasil dikantongi petugas seorang perempuan bernama Isabela.

“Pada tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 05.30 Wib, tim menuju ke rumahnya di Jalan Rawa Bangun Toboali dan pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri di gudang sembako,” ungkap AKP Taufik.