Polresta Pangkalpinang Ciduk 4 Pengedar, 22 Gram Sabu Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menciduk 4 pengedar sabu di lokasi berbeda.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 22,04 gram sabu.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir menyebut keempat pelaku ditangkap di tempat terpisah.

Pertama, tersangka MK (29) dan FU (23). Keduanya ditangkap di pinggir jalan Mayong, Lontong Pancur, Pangkalbalam, Kamis (26/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.20 Wib.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 5,4 gram sabu.

Penangkapan kedua terhadap tersangka AM (30) di pinggir Jalan Kalamaya, Bukit Intan, Rabu (25/6/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca Juga  Rustam Mataris Resmi Gantikan PAW Zeki Yamani sebagai Anggota DPRD Babel

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Jalan Tenggiri, Pangkalbalam.